Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menutup seluruh jalur pendakian Gunung Gede Pangrango selama dua hari, yakni pada 27 hingga 28 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran perayaan Hari Raya Iduladha sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan kawasan konservasi.
Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan Surat Edaran BBTNGGP Nomor 8 Tahun 2026. Selama masa penutupan, petugas disiagakan di tiga titik pintu masuk utama jalur pendakian guna mencegah adanya pendaki ilegal yang mencoba masuk ke kawasan taman nasional.
Selain menempatkan petugas di setiap jalur pendakian, pihak TNGGP juga melibatkan masyarakat sekitar untuk membantu pengawasan dan melaporkan jika menemukan aktivitas pendakian ilegal selama masa penutupan berlangsung.
Agus menegaskan pendaki yang nekat mencoba masuk secara ilegal akan diamankan petugas dan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif hingga pencantuman nama dalam daftar hitam atau black list, yang membuat pelanggar tidak dapat melakukan pendakian di taman nasional di seluruh Indonesia dalam jangka waktu dua hingga lima tahun.
Pihak TNGGP juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan jasa meloloskan pendakian selama jalur resmi ditutup. Pendaki diminta hanya melakukan pendaftaran melalui sistem online resmi TNGGP setelah jalur kembali dibuka sesuai jadwal.
Menurut Agus, selama ini lebih dari 100 orang telah dikenai sanksi akibat melanggar aturan pendakian di kawasan taman nasional. Karena itu, pendaki diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku serta ikut menjaga kelestarian ekosistem Gunung Gede Pangrango.
Dikutip dari antaranews.com
