Negara Hadir untuk Keluarga yang Ditinggalkan: Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Crew KMP Munic 3 

Negara Hadir untuk Keluarga yang Ditinggalkan: Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Crew KMP Munic 3 

Banten – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Rojudin, crew KMP Munic 3 yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat menjalankan tugas pekerjaan di area parkir mobil dan truk bagian belakang kanan lambung kapal MUNIC 3 di Dermaga IV Pelabuhan Merak pada 27 Mei 2026.

Penyerahan santunan dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten pada Jumat, 5 Juni 2026, sebagai wujud nyata sinergi dan kolaborasi antar lembaga negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat pekerja, khususnya pekerja sektor transportasi dan pelayaran yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Melalui kolaborasi ini, negara memastikan bahwa setiap pekerja yang mengalami musibah dalam menjalankan pekerjaannya maupun korban kecelakaan yang dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan memperoleh hak perlindungan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan. Kehadiran Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan finansial, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian negara untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan serta memberikan rasa aman kepada para pekerja dalam menjalankan profesinya.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Banten, Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan bahwa sinergi antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Peristiwa yang dialami almarhum Rojudin menjadi pengingat bahwa para pekerja transportasi dan pelayaran menjalankan tugas dengan risiko yang tidak ringan. Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata. Kolaborasi antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan berkesinambungan.”

Lebih lanjut, Benyamin Bob Panjaitan menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga merupakan langkah strategis untuk memperluas manfaat perlindungan kepada masyarakat.

“Kami meyakini bahwa perlindungan sosial yang kuat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang erat antar pemangku kepentingan. Penyerahan santunan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian, perlindungan, dan harapan bagi keluarga yang sedang menghadapi masa sulit. Semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum dan menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam ketika masyarakatnya mengalami musibah.”

BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dan integrasi layanan guna memastikan setiap peserta dan masyarakat yang berhak memperoleh manfaat perlindungan sosial secara optimal, cepat, dan mudah diakses.

Kolaborasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun budaya keselamatan kerja dan keselamatan transportasi, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan serta perlindungan bagi pekerja Indonesia semakin kuat dan berkelanjutan.