Garut — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja yang diwakili oleh Penanggung Jawab (Pj) Samsat Induk, Sdri Nia Purnamasari, bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan pada hari Rabu, 10 Juni 2026.
Kegiatan Operasi Gabungan tersebut dilaksanakan di wilayah Padarek Cisitu, Kabupaten Garut, dengan melibatkan unsur Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja. Operasi ini bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban administrasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas serta memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan hasil kegiatan, tercatat sebanyak 548 kendaraan bermotor (KBM) dilakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 pemilik kendaraan dikenakan tindakan berupa penandatanganan surat pernyataan kesanggupan atau penahanan SKKP. Selain itu, sebanyak 33 kendaraan melakukan pembayaran pajak secara langsung di lokasi kegiatan, yang terdiri dari 29 kendaraan roda dua dan 8 kendaraan roda empat.
Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat berharap dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta menumbuhkan kesadaran bahwa kewajiban tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ke depan, kegiatan Operasi Gabungan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai titik strategis guna mendukung terciptanya ketertiban administrasi kendaraan bermotor dan peningkatan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Garut.
