Pemerintah akan menyalurkan bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas fiskal dan membantu daerah yang mengalami tekanan keuangan. Bantuan tersebut ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pekan depan setelah seluruh proses administrasi selesai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan khusus dari pemerintah pusat yang diberikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan fiskal masing-masing daerah.
Menurut Purbaya, besaran bantuan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, terutama untuk membantu menutup kekurangan anggaran yang berpotensi mengganggu pembayaran kewajiban pemerintah daerah.
Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keuangan daerah, termasuk memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap berjalan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pemerintah telah menghitung selisih antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kebutuhan belanja di sejumlah daerah. Selisih tersebut kemudian akan ditutup melalui bantuan pemerintah pusat.
Bantuan ini akan diberikan kepada 497 pemerintah daerah dengan nilai yang berbeda sesuai kondisi fiskal masing-masing. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga pelayanan publik sekaligus memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai PPPK.
Sementara itu, hingga semester I 2026, pemerintah telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp357,4 triliun, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp402,5 triliun.
