Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya permintaan pemeriksaan dari penyidik Kejagung terhadap Febrie Adriansyah yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026). Kejagung sebelumnya juga memastikan pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 terhadap Febrie sebagai tersangka.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi terkait penanganan kasus di PT Asabri. Selain itu, penyidik Kejagung turut menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejak penetapan tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
