Badan Pengkajian MPR RI mengkaji relevansi UUD 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Wakil Ketua Tifatul Sembiring menyoroti sejumlah pasal yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, seperti Pasal 2 ayat (3) tentang pengambilan keputusan MPR melalui suara terbanyak dan Pasal 18 yang belum mengakomodasi desa sebagai unit pemerintahan kecil.
Selain itu, Tifatul juga menyoroti keterbatasan kewenangan DPD dalam Pasal 22D, ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam Pasal 7, serta prinsip ekonomi berbasis kekeluargaan dalam Pasal 33. Ia menekankan bahwa APBN harus menjadi alat untuk memakmurkan rakyat dengan strategi yang tepat untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan lapangan kerja.
Dalam forum diskusi ini, akademisi juga menyoroti pentingnya implementasi UUD 1945 dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk optimalisasi aset wakaf melalui revisi UU Nomor 41 Tahun 2004. Reinterpretasi hukum wakaf diharapkan dapat mendukung program sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Diskusi ini menegaskan bahwa setiap pasal UUD 1945 harus diterapkan untuk memastikan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat Indonesia secara nyata.
Dikutip dari antaranews.com
