DPR RI resmi mengesahkan UU KUHAP baru pada 18 November 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani. UU ini dijadwalkan berlaku 2 Januari 2026.
Menurut Ketua Panja RKUHAP, Habiburrokhman, beberapa poin krusial dalam KUHAP baru mencakup:
- Restorative Justice: Penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif, termasuk penghentian penyidikan, kompensasi, restitusi, dan pemulihan hak korban (Pasal 79–88).
- Penyadapan: Dilakukan dengan izin pengadilan dan diatur secara khusus di UU penyadapan yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.
- Penangkapan dan Penahanan: Harus memenuhi syarat ketat, termasuk minimal dua alat bukti, panggilan dua kali, risiko melarikan diri, atau menghambat proses pemeriksaan.
- Penyitaan dan Pemblokiran: Semua tindakan harus mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri atau hakim terkait (Pasal 44 dan Pasal 140 ayat 2).
Habiburrokhman menegaskan bahwa informasi yang menyebut polisi bisa bertindak sewenang-wenang adalah hoaks. KUHAP baru dirancang untuk menyesuaikan hukum dengan kebutuhan zaman, menggantikan KUHAP lama yang sudah berlaku 44 tahun.
Pengesahan ini menandai tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia, sekaligus menekankan perlindungan hak korban, prinsip keadilan restoratif, dan prosedur hukum yang transparan.
Dikutip dari liputan6.com
