Jakarta — Pemerintah menargetkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur diskon biaya layanan marketplace sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM penjual produk lokal terbit paling lambat akhir pekan ini. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan segera ditandatangani sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Selain menyiapkan regulasi, Kementerian UMKM juga tengah mempercepat integrasi Sistem Aplikasi Pelayanan (Sapa) UMKM dengan sejumlah platform marketplace. Integrasi ini dilakukan agar pemberian potongan biaya layanan kepada pelaku UMKM dapat diterapkan secara otomatis tanpa proses yang rumit.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban biaya yang selama ini ditanggung pelaku UMKM sehingga produk lokal memiliki daya saing yang lebih kuat di platform digital.
Saat ini biaya layanan marketplace yang dikenakan kepada penjual bervariasi, berkisar antara 10 persen hingga 18 persen dari nilai transaksi di luar biaya promosi dan iklan. Dengan adanya potongan biaya layanan sebesar 50 persen, pemerintah berharap pelaku UMKM memperoleh ruang usaha yang lebih sehat sekaligus mendorong terciptanya kemitraan digital yang lebih seimbang antara platform marketplace dan para penjual lokal.
