Jakarta – Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi CPNS guru yang prosesnya akan dimulai pada awal 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru yang disepakati pemerintah dan DPR.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan proses menjadi CPNS dilakukan melalui seleksi dan bukan pengangkatan otomatis. Guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai PPPK.
Selain itu, guru PPPK paruh waktu akan ditata melalui mekanisme pengalihan untuk menjadi PPPK, dengan proses yang diusulkan oleh instansi masing-masing mulai Januari 2027. Pemerintah juga berencana menata status kepegawaian guru sebagai pegawai pemerintah pusat.
Untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional, pemerintah turut membuka pengadaan guru yang dapat diikuti pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun mereka yang telah memiliki pengalaman mengabdi, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penataan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian status, memperjelas jenjang karier, serta membangun sistem kepegawaian guru yang lebih terintegrasi secara nasional.
