OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pihak hingga Agustus 2026

OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pihak hingga Agustus 2026

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK Hasan Fawzi mengatakan penegakan hukum tersebut dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas industri, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor pasar keuangan.

Selain denda, OJK memberikan sejumlah sanksi administratif lain kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut terdiri atas dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), dan enam pembekuan izin.

OJK juga menjatuhkan 13 sanksi peringatan tertulis serta menerbitkan lima perintah tertulis sebagai bagian dari tindakan korektif dan penegakan hukum di sektor PMDK.

Hasan menegaskan penguatan pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menciptakan ekosistem pasar keuangan yang lebih transparan dan melindungi kepentingan investor. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.