Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi memberikan rehabilitasi mantan Dirut ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi beserta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini menyusul kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Proses rehabilitasi dimulai dari aspirasi yang diterima DPR RI dan kajian mendalam oleh Kementerian Hukum. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum.
Dengan pemberian rehabilitasi ini, nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak mantan direksi ASDP dipulihkan. Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan reputasi bagi pihak yang terdampak hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.
Dikutip dari liputan6.com
