Boyolali – Kecamatan Boyolali adalah kecamatan dengan tingkat laka lantas tertinggi di wilayah Kabupaten Boyolali. Banyaknya mobilitas warga dan padatnya aktivitas di Kecamatan yang merupakan penghubung jalur Kota Solo – Semarang tersebut seakan berbanding lurus dengan banyaknya kecelakaan yang terjadi. Rio Aditiya selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Boyolali menyampaikan bahwa faktor utama setiap terjadinya kecelakaan lalu-lintas seringnya diawali dengan adanya pelanggaran lalu-lintas dari para pengendara. Jasa Raharja bersama Satlantas Boyolali, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kabupaten, dan Dinas PUPR secara rutin mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas guna mengoptimalkan program kerja dan upaya pencegahan kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Boyolali.
Jalur Jalan Solo-Semarang tepatnya di Desa Penggung Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali merupakan blackspot laka lantas tertinggi dari tahun ke tahun. Hal ini tidak terlepas dari padatnya kendaraan yang melintas, maupun perilaku para pengendara yang tidak menaati peraturan lalu-lintas. Oleh karena itu Jasa Raharja bersama Forum Keselamatan Lalu Lintas perlu memberikan perhatian khusus sebagai upaya pencegahan maupun meminimalisir terjadinya laka lantas di daerah tersebut.
Pada tanggal 29 September 2026, sebagai Tindak lanjut Kegiatan Forum Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Boyolali melakukan pemasangan papan rambu peringatan di Jalur Jalan Solo-Semarang di Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali. Papan rambu peringatan tersebut diharapkan akan meningkatkan ketaatan dan kewaspadaan bagi para pengendara yang melintas di jalur tersebut.
Semoga dengan adanya tindak lanjut Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) yang diadakan secara rutin dan berkala dapat membawa dampak positif dalam menurunkan angka kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Boyolali. Rio Aditiya selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Boyolali selalu menghimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berhati-hati ketika berkendara. Tak lupa juga Rio menyampaikan untuk pemilik kendaraan agar membayarkan pajak kendaraan tepat waktu karena saat ini sedang berlangsung Program Diskon Pajak 5% serta relaksasi denda PKB dan SWDKLLJ kepada para wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak di Samsat Boyolali pada periode 21 September sampai dengan 31 Desember 2026 dan pembayaran pajak kendaraan kini sudah dapat dilaksanakan 30 hari sebelum jatuh tempo.
