Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah alat bukti melalui metode scientific crime investigation. Polisi memeriksa 54 saksi serta menganalisis rekaman CCTV, komunikasi, data logger, dan melibatkan sejumlah ahli terkait perkeretaapian, persinyalan, forensik, hingga hukum pidana.
AN dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal lima hingga 12 tahun penjara.
Berdasarkan analisis data logger, polisi menemukan pengereman darurat baru dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tabrakan. Polisi juga menyebut sistem sinyal dalam kondisi berfungsi normal saat kejadian.
Kecelakaan tersebut bermula ketika KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur setelah sebelumnya terlibat kecelakaan dengan taksi yang berada di perlintasan. Dalam kondisi berhenti, KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Proses hukum terhadap masinis masih berlanjut. Sementara itu, PT KAI menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya serta mendukung investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT.
