Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 115 narapidana dari Rutan Kelas I Depok ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026).
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pemindahan tersebut termasuk narapidana yang terdampak kasus video viral yang memperlihatkan sejumlah warga binaan berada dalam sebuah ruangan dengan musik keras dan berjoget. Video tersebut sebelumnya memicu pemeriksaan di Rutan Depok.
Sebanyak 313 narapidana dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur, dipindahkan ke Nusakambangan dalam kegiatan tersebut. Sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026, total 3.474 narapidana telah dipindahkan ke kawasan pemasyarakatan tersebut.
Tatan menjelaskan, penempatan narapidana dilakukan berdasarkan tingkat risiko, jenis pelanggaran, serta hasil asesmen. Langkah itu sekaligus menjadi bentuk penegakan aturan dan peringatan bagi warga binaan maupun petugas agar tidak melakukan pelanggaran.
Selain memindahkan narapidana, Ditjenpas juga memeriksa lima pegawai Rutan Depok. Satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Metro Depok, sedangkan empat lainnya masih diperiksa terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.
Sebelumnya, Rutan Depok memeriksa sekitar 22 warga binaan setelah video tersebut beredar. Dari pemeriksaan itu, sekitar tiga hingga empat warga binaan didalami lebih lanjut. Rutan Depok juga melaporkan dua petugas yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut kepada Polres Metro Depok.
Pemindahan ke Nusakambangan memungkinkan narapidana ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan berbeda, mulai dari minimum security hingga super maximum security, sesuai tingkat risiko masing-masing.
