Jasa Raharja Gandeng Desa Selanbawak, Informasi Relaksasi PKB Disiapkan Menjangkau Tiap Banjar

Jasa Raharja Gandeng Desa Selanbawak, Informasi Relaksasi PKB Disiapkan Menjangkau Tiap Banjar

TABANAN – Penyebaran informasi program pemerintah akan semakin luas ketika melibatkan perangkat pemerintahan yang dekat dengan masyarakat. Hal inilah yang menjadi salah satu pendekatan Jasa Raharja Tabanan saat menyosialisasikan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 di Kantor Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Pembantu Kediri, I Nyoman Jayantika, S.H., bersama Perbekel Desa Selanbawak, I Made Merta, beserta staf kantor perbekel.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan informasi mengenai tugas dan fungsi perusahaan, sekaligus menyosialisasikan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran Jasa Raharja serta informasi program yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Salah satu poin penting dalam kegiatan ini adalah harapan agar informasi mengenai program relaksasi tidak berhenti di lingkungan kantor desa. Perbekel Desa Selanbawak diharapkan dapat meneruskan informasi tersebut kepada kepala wilayah di masing-masing banjar di bawah naungan desa, sehingga pesan mengenai program relaksasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Pendekatan melalui perangkat desa dan kepala wilayah banjar menjadi jalur komunikasi yang relevan karena informasi dapat diteruskan secara berjenjang hingga ke lingkungan masyarakat. Dengan demikian, warga yang belum memperoleh informasi secara langsung tetap berpeluang mengetahui program tersebut melalui perangkat kewilayahan setempat.

Selain memperluas penyebaran informasi, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan tugas dan fungsi Jasa Raharja kepada unsur pemerintahan desa. Pemahaman mengenai peran perusahaan diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali layanan dan perlindungan yang diberikan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Bali, Abdillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah desa dapat menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.

“Penyampaian informasi akan lebih efektif ketika didukung oleh jalur komunikasi yang dekat dengan masyarakat. Kami berharap informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 dapat diteruskan hingga ke tingkat banjar, sehingga semakin banyak warga mengetahui program tersebut dan dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abdillah.

Jasa Raharja Wilayah Bali akan terus mendukung upaya edukasi dan penyebarluasan informasi melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk dengan melibatkan unsur pemerintahan di tingkat desa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program relaksasi sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.