Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Fasilitas ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan wajib halal pada 2026 sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Wibowo menyampaikan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal akan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan tersebut, sedangkan pengajuan sertifikat gratis dapat dilakukan melalui sistem SI Halal sesuai persyaratan program.
Pemerintah akan memetakan kesiapan UMK agar penerapan kewajiban halal berjalan seiring dengan kemampuan pelaku usaha memenuhi persyaratan. Sertifikasi halal dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, menjamin produk, dan memperkuat daya saing industri nasional.
Potensi pasar produk halal juga terus berkembang. Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia tercatat memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Ekosistem halal nasional juga mencakup 4,4 juta sertifikat halal untuk 14,6 juta produk.
Sementara itu, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen sepanjang 2025 menjadi US$63,4 miliar. Pemerintah berharap perluasan akses sertifikasi halal dapat membantu UMK menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional.
