Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menekankan pentingnya revisi UU Pemilu perempuan untuk menciptakan demokrasi yang inklusif dan setara gender. Menurut Direktur Puskapol UI, Hurriyah, revisi ini harus memperkuat afirmasi gender dengan memastikan keterwakilan perempuan minimal 30% di kepengurusan partai, keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu, dan calon legislatif di tiap dapil.
Puskapol UI juga mendorong penerapan sistem zipper murni serta memberikan insentif bagi partai yang mematuhi aturan dan sanksi bagi yang melanggar. Selain itu, perlindungan terhadap kekerasan politik berbasis gender harus diintegrasikan, termasuk mekanisme pengaduan cepat, rahasia, dan sensitif korban, serta edukasi oleh KPU dan Bawaslu tentang kekerasan politik sebagai pelanggaran serius demokrasi.
Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan ruang politik yang aman, setara, dan bebas kekerasan, memastikan keterwakilan perempuan dalam politik menjadi prioritas nasional.
Dikutip dari antaranews.com
