Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan ini dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji tambahan 20.000 untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan kedua ini melengkapi informasi yang telah diperoleh KPK sebelumnya, termasuk penelusuran langsung ke Arab Saudi terkait pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan regulasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Gus Alex, dan pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Penghitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini melibatkan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji, dengan dugaan pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemeriksaan mantan Menag menjadi langkah penting KPK untuk memastikan seluruh fakta dan kerugian negara dapat terungkap.
Dikutip dari antaranews.com
