Jakarta – Polemik anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memicu perdebatan antara DPR dan PDIP terkait sumber dana dalam APBN 2026. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menekankan bahwa alokasi MBG merupakan strategi kebijakan pemerintah berbasis fungsi program. Tahun ini, program MBG menargetkan hampir 83 juta penerima, sehingga dilakukan cross cutting policy agar anggaran mengikuti fungsi program dan memperkuat gizi anak-anak Indonesia.
Sementara itu, PDIP menegaskan bahwa sebagian dana MBG berasal dari alokasi anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyebut dari total anggaran pendidikan Rp 769 triliun, sekitar Rp 223,5 triliun dialokasikan untuk MBG. Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu menambahkan bahwa hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, sehingga penggunaan dana MBG sah secara hukum.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa program MBG tidak memangkas anggaran pendidikan. Justru, alokasi pendidikan tetap meningkat dan digunakan untuk revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, dan pengembangan fasilitas pendidikan untuk generasi mendatang.
PDIP berharap keterbukaan ini membantu publik memahami data resmi anggaran, sekaligus menepis informasi yang simpang-siur mengenai pendanaan MBG.
Dikutip dari liputan6.com
