Menteri Yusril Dorong Skema Fraksi Gabungan bagi Partai Non-Parlemen

Menteri Yusril Dorong Skema Fraksi Gabungan bagi Partai Non-Parlemen

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar suara partai politik digabungkan di akhir Pemilu. Skema ini memungkinkan partai yang tidak memenuhi ambang batas atau kekurangan kursi untuk bergabung membentuk fraksi setelah hasil Pemilu ditetapkan, sehingga suara pemilih tetap terkonversi menjadi kursi DPR.

Yusril mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bersatu sehingga memenuhi syarat fraksi. Mekanisme ini tetap menghitung kursi berdasarkan suara sah nasional, dengan penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan pada perhitungan awal.

Skema ini dipandang dapat menciptakan kekuatan politik baru, mendorong penyederhanaan partai, dan memastikan tidak ada suara pemilih yang hilang. Yusril menegaskan bahwa gabungan partai non-parlemen bisa saja memiliki basis suara yang melebihi partai besar, menjadikan sistem kepartaian lebih inklusif dan representatif.

“Dengan cara ini, suara partai tidak hilang dan sistem kepartaian dapat lebih efisien,” ujar Yusril.

Dikutip dari antaranews.com