Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Emas Antam tercatat mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu pagi.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam naik Rp35.000 dari sebelumnya Rp3.024.000 menjadi Rp3.059.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.822.000 per gram. Nilai tersebut menunjukkan harga yang akan diterima pemilik emas jika menjual kembali emas batangan ke Antam.
Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk rincian harga, emas Antam ukuran 0,5 gram dipatok Rp1.579.500, ukuran 1 gram Rp3.059.000, serta ukuran 5 gram mencapai Rp15.070.000. Adapun emas ukuran 10 gram dijual Rp30.085.000, sedangkan ukuran 100 gram mencapai Rp300.112.000.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar logam mulia global.
Dikutip dari antaranews.com
