Jakarta – Kementerian Pertanian menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen melalui penyempurnaan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi.
Menurutnya, kebijakan baru ini juga memperluas jangkauan penerima manfaat, termasuk petani, nelayan, dan petambak yang terdaftar dalam sistem RNI/HT.
Selain itu, pemerintah menerapkan mekanisme harga komersial sebagai dasar perhitungan subsidi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Amran menambahkan regulasi tersebut juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia guna menjamin ketersediaan pupuk nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah menyatakan implementasi kebijakan telah ditindaklanjuti melalui Permentan Nomor 3 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, penyusunan eRDKK dilakukan secara terkoordinasi antara dinas pertanian daerah dan penyuluh pertanian. Pemerintah juga memperkuat tim verifikasi distribusi pupuk agar penyaluran lebih tepat sasaran, transparan, dan tepat waktu.
Dikutip dari RRI.co.id
