Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan RUU KUHAP DPR RI 2025 dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025, pukul 09.30 WIB. Rancangan Undang-Undang ini mencakup berbagai perubahan penting, termasuk penguatan peran pengacara, perlindungan hak saksi, tersangka, dan korban, serta pengaturan keadilan restoratif (restorative justice).
Pengesahan ini dilakukan setelah Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU KUHAP telah rampung dan siap dibawa ke rapat paripurna. RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum baru yang lebih responsif terhadap perlindungan hak-hak individu dalam proses peradilan pidana.
Selain RUU KUHAP, rapat paripurna juga akan membahas beberapa agenda penting lain, seperti penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025, pendapat fraksi terhadap RUU Perkoperasian, laporan uji kelayakan Kantor Akuntan Publik (KAP), dan penetapan penyesuaian mitra komisi.
Dengan pengesahan RUU KUHAP ini, DPR RI menunjukkan komitmen untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak warga negara.
Dikutip dari antaranews.com
