Bab-Bab RUU Penyesuaian Pidana: Transformasi Sistem Pemidanaan KUHP Baru

Bab-Bab RUU Penyesuaian Pidana: Transformasi Sistem Pemidanaan KUHP Baru

Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada Senin, 24 November 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej.

RUU ini ditargetkan rampung sebelum akhir masa sidang DPR awal Desember 2025, untuk memastikan harmonisasi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Salah satu tujuan utama adalah menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok dan menyesuaikan ketentuan pidana denda serta sanksi tambahan agar konsisten secara nasional.

Bab I RUU menitikberatkan penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, Bab II mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, dan Bab III menyempurnakan KUHP dengan perbaikan redaksional dan harmonisasi ancaman pidana.

Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional, mencegah tumpang tindih regulasi, dan memastikan penerapan sistem pemidanaan yang efektif, proporsional, serta sesuai perkembangan masyarakat.

Dikutip dari liputan6.com