Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman, mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber. Menurutnya, regulasi tersebut sangat mendesak untuk segera hadir guna melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
“Menurut hemat saya perlu diusulkan Rancangan UU Perlindungan Siber,” ujar Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).
Arif memberi dukungan terhadap usulan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, yang lebih dulu menginisiasi RUU ini. Ia menilai peningkatan penggunaan media sosial oleh anak-anak di usia dini membuat mereka semakin rentan terhadap konten negatif.
“Saya sepakat dengan Pak Bambang Haryadi yang menginisiasi usulan RUU Perlindungan Siber. Karena dampak penggunaan medsos di usia dini itu sangat serius,” tutur politikus Partai NasDem tersebut.
Anak-anak Disebut Menjadi Kelompok Paling Rentan di Ruang Siber
Arif menjelaskan bahwa anak-anak kini menjadi kelompok pengguna internet paling rentan. Banyak dari mereka mengakses media sosial tanpa pengawasan orang tua, sehingga mudah terpapar konten kekerasan, pornografi, hingga penipuan digital.
Ia mengutip data APJII yang menyebut pengguna internet di Indonesia pada 2025 mencapai 229,4 juta jiwa atau 80,66 persen dari total populasi. Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2024 juga menunjukkan bahwa 48 persen di antaranya merupakan remaja berusia di bawah 18 tahun.
“Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegasnya.
Sejumlah Negara Sudah Terapkan Aturan Ketat Perlindungan Anak di Dunia Digital
Arif menjelaskan bahwa banyak negara telah menetapkan regulasi ketat untuk melindungi anak di ruang digital.
- Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan Instagram dan Facebook.
- Prancis mewajibkan platform digital memperoleh persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun yang ingin membuat akun media sosial.
- Inggris menerapkan Online Safety Act yang memperketat tanggung jawab platform digital terhadap konten berisiko.
- Filipina mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor dan identitas resmi untuk mencegah penyalahgunaan akun anonim.
Arif menilai Indonesia perlu segera mengambil langkah serupa melalui RUU Perlindungan Siber. Ia juga menyebut bahwa kehadiran RUU tersebut akan memperkuat implementasi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang telah berlaku penuh sejak Oktober 2024.
“Kalau anak-anak kita bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, itu berarti kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” ujarnya.
Dikutip dari cnnindonesia.com
