Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan larangan wisata Gunung Semeru dan meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang memasang spanduk peringatan zona merah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan warga dan memastikan area terdampak erupsi tetap terkendali.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, menjelaskan bahwa banyak warga datang hanya untuk melihat lokasi bencana, sehingga kawasan bencana menjadi tontonan publik. “Zona merah ini berpotensi membahayakan keselamatan, sehingga pembatasan kunjungan sangat penting,” ujarnya.
Selain itu, BNPB menekankan pentingnya informasi publik yang akurat. Penguatan media center di Lumajang bertujuan agar warga mendapatkan informasi cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, mendukung koordinasi penanganan pengungsi dan proses pemulihan.
Pemkab Lumajang sendiri telah menerbitkan SK Tanggap Darurat dan SK Komando Tanggap Darurat. Kebijakan ini memastikan keputusan cepat, tepat, dan berbasis data, termasuk penetapan zona aman, rute evakuasi, serta lokasi hunian sementara bagi warga terdampak.
Dengan pemasangan spanduk larangan wisata Gunung Semeru, BNPB berharap warga tetap aman dan proses pemulihan di Lumajang dapat berjalan lancar.
Dikutip dari RRI.co.id
