Bogor – DPRD Kota Bogor mengesahkan dua peraturan daerah pada rapat paripurna penutup tahun 2025, sekaligus menyetujui hasil evaluasi gubernur terhadap RAPBD Bogor Tahun Anggaran 2026, Rabu.
Dua perda yang disahkan meliputi Perda Bangunan Gedung dan Perda Lambang Daerah. Perda Bangunan Gedung dirancang untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib, aman, nyaman, dan sesuai standar teknis. Regulasi ini mencakup enam ruang lingkup utama dan lima materi muatan lokal, terdiri atas sembilan bab dan 109 pasal, siap mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
Sementara itu, Perda Lambang Daerah mengatur logo, bendera, bendera jabatan wali kota, dan himne daerah. Perda ini memuat sembilan bab dan 29 pasal, sebagai identitas resmi daerah yang mencerminkan potensi, harapan, dan kesatuan sosial budaya masyarakat Bogor dalam NKRI.
Ketua DPRD Bogor, Adityawarman Adil, menyatakan bahwa kedua perda disetujui secara bulat oleh seluruh anggota DPRD, setelah mendengar laporan Bapemperda dan Panitia Khusu
Dikutip dari antaranews.com
