Bupati Karawang Bantah Isu Jual Beli Jabatan pada Mutasi Pejabat Daerah

Bupati Karawang Bantah Isu Jual Beli Jabatan pada Mutasi Pejabat Daerah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Pernyataan tegas ini disampaikan pada acara pelantikan pejabat struktural dan fungsional, Jumat (15/11), sebagai upaya memastikan publik dan ASN bahwa proses kepegawaian berjalan berdasarkan meritokrasi, bukan transaksi.

Aep menekankan bahwa rotasi-mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk memperkuat efektivitas birokrasi. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan tanpa pungutan apa pun dan menjadi komitmen Pemkab untuk membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Penguatan Sistem Talent Pool sebagai Dasar Transparansi

Pemkab Karawang kini menerapkan mekanisme talent pool dalam setiap proses mutasi. Sistem ini memastikan bahwa penempatan pejabat mengacu pada kompetensi, kinerja, dan potensi ASN—bukan pada intervensi eksternal ataupun praktik transaksional. Bupati Aep mengingatkan seluruh ASN agar tidak mudah percaya pada pihak yang mencoba memanfaatkan proses kepegawaian untuk keuntungan pribadi.

Penerapan talent pool menjadi jawaban atas kekhawatiran publik mengenai integritas birokrasi. Proses ini juga mendorong penataan organisasi yang lebih objektif dan mendukung profesionalitas ASN di seluruh perangkat daerah.

Dorongan Kinerja untuk Dampak Nyata ke Masyarakat

Selain memastikan integritas proses, Bupati Aep meminta ASN bekerja lebih responsif, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa visi dan misi pemerintahan daerah hanya bermakna jika diwujudkan melalui kinerja nyata yang menghasilkan dampak positif bagi masyarakat Karawang.

Para pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu mempercepat pencapaian target pembangunan daerah dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik, sejalan dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Pelantikan Pejabat Berdasar Regulasi yang Jelas

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aep melantik tiga pejabat untuk Jabatan Tinggi Pratama, dua untuk Jabatan Pengawas, dan 13 pejabat fungsional. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.2/kep.3739/BKPSDM tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Karawang untuk menata struktur organisasi secara profesional dan memastikan roda pemerintahan berjalan optimal demi kemajuan daerah.

Dikutip dari merdeka.com