Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa pembahasan undang-undang di DPR tidak mungkin berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres). Pernyataan itu disampaikan menanggapi komentar Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Menurut Cucun, mekanisme legislasi mensyaratkan adanya Surpres sebagai dasar pembahasan rancangan undang-undang. Surpres tersebut umumnya berisi penugasan perwakilan pemerintah untuk mengikuti proses pembahasan bersama DPR.
“Tidak mungkin ada undang-undang yang dibahas tanpa surat dari Presiden,” ujar Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengubah UU KPK kembali ke versi sebelumnya. “Belum ada kita bahas,” katanya singkat.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya atas usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi juga menyebut revisi UU KPK saat dirinya menjabat merupakan inisiatif DPR, dan ia tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Proses revisi UU KPK kala itu memicu polemik dan gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Aksi tersebut dikenal luas dengan slogan “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU KPK hasil revisi.
Dikutip dari antaranews.com
