DPR Rampungkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Fokus Perkuat Hak dan Pemulihan bagi Korban

DPR Rampungkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Fokus Perkuat Hak dan Pemulihan bagi Korban

Komisi XIII DPR RI resmi menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK). Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengatakan bahwa lebih dari 50 persen isi beleid tersebut mengalami perubahan mendasar untuk memperkuat perlindungan bagi korban.

“Perubahan undang-undang PSdK tidak hanya berbicara soal institusi, tapi tentang perlindungan itu sendiri. Ini undang-undang yang mencoba memberikan rasa keadilan dan kehadiran negara bagi korbannya,” ujar Willy dalam Rapat Panja Komisi XIII membahas RUU PSdK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menurut Willy, fokus utama revisi UU PSdK bukan hanya pada kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tetapi juga pada penguatan aspek perlindungan secara menyeluruh.


Restorative Justice Jadi Semangat Utama

Willy menjelaskan, semangat utama revisi ini adalah penerapan restorative justice, yaitu keadilan yang menekankan pemulihan hak-hak korban. Selama ini, perhatian publik dan aparat hukum lebih banyak terfokus pada menghukum pelaku, sementara posisi korban, saksi, informan, dan ahli sering terabaikan.

“Selama ini tendensi kita menghukum pelaku seberat-beratnya. Tapi kita lupa dengan hak-hak korban, saksi korban, informan, maupun ahli yang juga terancam. Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif,” jelas Willy.


LPSK Diperkuat hingga Daerah

Dalam revisi ini, peran LPSK akan diperluas agar tidak hanya beroperasi di tingkat pusat, tetapi juga memiliki perwakilan di provinsi serta kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan mengingat semakin luasnya kebutuhan perlindungan di berbagai daerah.

Selain itu, Komisi XIII juga mendorong partisipasi publik melalui “sahabat saksi dan korban”, yang menjadi bentuk nyata semangat voluntarisme masyarakat dan kini diakui secara eksplisit dalam undang-undang.


Dana Abadi Korban Akan Dibentuk

Salah satu poin penting lainnya adalah pembentukan dana abadi korban (victim trust fund) yang bersumber dari APBN, APBD, serta partisipasi publik. Dana ini diharapkan bisa menopang berbagai program pemulihan dan perlindungan korban yang selama ini dijalankan LPSK.

“Dana abadi korban ini menjadi wujud nyata kehadiran negara untuk mendukung pemulihan korban kejahatan,” tutur Willy.


Segera Diharmonisasi dan Dibawa ke Paripurna

Willy menegaskan bahwa hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII DPR terkait revisi UU PSdK ini akan segera dikirim ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk proses harmonisasi.

“Kalau bisa cepat, insya Allah di masa sidang ini bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai hak inisiatif DPR,” pungkas Willy. Dikutip dari metrotvnews.com