Di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, Indonesia menegaskan langkahnya dalam pengendalian emisi karbon dan penguatan perlindungan hutan. Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyebut masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menjaga alam, sehingga regulasi yang memihak mereka sangat penting.
Dalam rangka mendukung keberlanjutan, Indonesia memasukkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Daerah Kepulauan ke Prolegnas 2025. Sultan juga mendorong kerja sama internasional antarnegara pemilik hutan tropis, pertukaran pengetahuan adat, serta skema pembiayaan karbon yang inklusif.
Pemerintah menargetkan transaksi 90 juta ton CO2 senilai Rp16 triliun dari perdagangan karbon selama COP30. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga hutan dan lingkungan hidup melalui kolaborasi legislatif dan aksi nyata di tingkat global.
Dikutip dari liputan6.com
