Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rutan KPK: Proses Rehabilitasi dan Kelanjutan Kasus ASDP

Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rutan KPK: Proses Rehabilitasi dan Kelanjutan Kasus ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, pada Jumat (28/11/2025) setelah putusan inkrah dan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi. Pembebasan ini juga berlaku bagi dua mantan direksi lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, masa pikir-pikir pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berakhir pada 27 November menjadi dasar resmi inkrahnya putusan mulai 28 November. Setelah Keppres tiba di KPK pada pagi hari, seluruh proses administrasi berjalan lancar hingga ketiganya keluar dari rutan pada sore harinya.

Budi menegaskan bahwa selama masa tahanan, ketiganya berperilaku baik dan mematuhi tata tertib rutan. Meski demikian, ia memastikan bahwa kasus korupsi ASDP belum tuntas, karena penyidikan terhadap tersangka lain, Ajie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara, masih berlanjut.

Dikutip dari liputan6.com