Jakarta – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendukung agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum selesai pada 2026. Menurutnya, jika revisi ditunda hingga 2027, persiapan Pemilu 2029 akan terlalu mepet.
Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (10/3/2026). Jimly menekankan pentingnya keterbukaan dalam revisi UU Pemilu, termasuk membahas ide-ide besar seperti pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dan mendorong diskusi terbuka untuk menentukan yang terbaik bagi demokrasi.
“Saya dorong semua ide dibuka, bertengkar dengan ide-ide besar itu bagus untuk demokrasi, dan konsolidasi kebijakan politik ini soal serius,” kata Jimly. Ia menambahkan bahwa evaluasi sistem hukum dan etika kepemiluan diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa pembahasan akan mengumpulkan masukan dari pakar dan masyarakat sipil sebelum Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pemilu dibentuk, sehingga daftar inventarisasi masalah sudah tersusun dengan baik untuk dijadikan norma dalam undang-undang mendatang.
Dikutip dari liputan6.com
