Jakarta: Pakar ilmu hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai maraknya korupsi kepala daerah menunjukkan lemahnya sistem pengawasan publik. Ia menyebut berulangnya kasus korupsi di Provinsi Riau menandakan struktur pemerintahan belum mengalami perbaikan berarti.
“Empat Gubernur Riau terseret kasus serupa memperlihatkan budaya birokrasi dan hukum di daerah tidak berubah,” ujar AbdulFickar kepada Pro 3 RRI.
Abdul Fickar berpendapat, fenomena ini terjadi karena masyarakat dan DPRD setempat gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Menurutnya, jika kontrol publik berjalan baik, pejabat akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran hukum.
“Pengawasan masyarakat harus hidup. Jangan hanya mengandalkan DPRD yang sering kali justru ikut menikmati kekuasaan,” ujarnya.
Lebih jauh, Abdul Fickar menilai persoalan korupsi di daerah bukan hanya kesalahan individu, melainkan akibat sistem yang lemah. Ia menuturkan bahwa kepala daerah kerap memperlakukan jabatan sebagai alat untuk mengatur loyalitas politik dan ekonomi bawahannya.
“Relasi antara kepala daerah dan kepala dinas sering bersifat pribadi, bukan profesional. Sehingga, membuka ruang penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.
Abdul Fickar juga menjelaskan bahwa lemahnya check and balance antara DPRD, inspektorat, dan kepala daerah turut memperparah situasi. Ia menilai sistem pemerintahan daerah yang menempatkan keduanya sebagai satu paket, membuat fungsi pengawasan kehilangan independensi.
“Seharusnya DPRD berdiri sebagai lembaga pengawas, bukan bagian dari eksekutif yang menikmati hasil kolusi,” kata dia.
Selain itu, Abdul Fickar menekankan pentingnya reformasi pendanaan politik agar kepala daerah tidak merasa perlu “mengembalikan modal” setelah menjabat. Ia menutup dengan pesan bahwa integritas pejabat dan ekosistem antikorupsi di daerah harus diperkuat.
“Selama biaya politik tinggi dan moral rendah, maka korupsi kepala daerah akan terus berulang di berbagai wilayah,” ujarnya menutup perbincangan. Dikutip dari RRI.co.id
