Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menegaskan partainya menolak wacana Pilkada melalui DPRD, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
Menurut Megawati, penolakan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan sikap ideologis, konstitusional, dan historis. Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998.
Putusan MK menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari pemilihan umum dan hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah harus dijalankan secara langsung, bukan melalui mekanisme DPRD yang tertutup dan elitis.
Megawati menekankan bahwa Pilkada langsung adalah pencapaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi, lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah bertahun-tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan.
Di akhir pernyataannya, Megawati menegaskan bahwa PDIP akan terus berada di garis depan untuk menjaga hak rakyat dan memperkuat demokrasi, memastikan reformasi tidak mundur atau dibatalkan secara perlahan.
Dikutip dari antaranews.com
