Mendagri Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri saat Lebaran

Mendagri Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri saat Lebaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode Lebaran 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idul Fitri. Dalam surat edaran itu, kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri pada 14 hingga 28 Maret 2026.

Mendagri menjelaskan kebijakan tersebut diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama libur Lebaran.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri, memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta mendukung kelancaran arus mudik.

Selain itu, kepala daerah juga diminta memantau dan mengendalikan inflasi daerah serta memastikan kesiapan penyelenggaraan perayaan Idul Fitri.

Tito menegaskan kebijakan tersebut bertujuan agar kepala daerah dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran. Sementara perjalanan luar negeri hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sangat mendesak, seperti arahan Presiden atau keperluan pengobatan.

Dikutip dari antaranews.com