Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan Sahroni telah menuntaskan masa sanksi nonaktif selama enam bulan yang dijatuhkan sejak 5 November 2025, dihitung dari penonaktifan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Masa sanksi tersebut dinyatakan berakhir pada 5 Maret 2026.
Fraksi Partai NasDem secara resmi mengusulkan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III pada 19 Februari 2026. MKD memastikan mekanisme tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang MD3 dan Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Meski usulan telah disampaikan, Sahroni baru akan efektif kembali memimpin rapat Komisi III pada 10 Maret 2026, setelah masa reses DPR berakhir. Dengan demikian, ia dipastikan kembali menjalankan tugas di komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber cnnindonesia.com
