Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada Harus Dilaksanakan Secara Langsung

Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada Harus Dilaksanakan Secara Langsung

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Pareira, menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ia menjelaskan hal ini tertuang dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, yang menyatakan Pilkada merupakan bagian dari Pemilu.

Pareira menekankan, hak rakyat untuk memilih secara langsung adalah bagian dari prinsip demokrasi yang tidak boleh diambil kembali oleh elit untuk kepentingan kekuasaan. Ia menilai usulan kembali ke Pilkada tidak langsung melalui DPRD bertentangan dengan UUD 1945, keadaban demokrasi, serta sejarah reformasi pemilu di Indonesia.

Menurutnya, alih-alih menghapus Pilkada langsung, sistem ini sebaiknya diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya agar lebih demokratis, sambil tetap mempertahankan hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.

Dikutip dari antaranews.com