Ketua Umum PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, menilai bahwa RUU KUHAP memiliki kepastian hukum yang jelas dan mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana Indonesia. Menurutnya, rancangan undang-undang ini mengedepankan keadilan prosedural dan substansial, sehingga sistem peradilan pidana terpadu bisa berjalan lebih efektif.
Abdul Chair menekankan bahwa setiap pasal RUU KUHAP telah melalui diskusi publik dan dialog dengan pihak kompeten, serta mengacu pada landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan demikian, RUU ini dirancang untuk menghadirkan keadilan yang berpihak kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti bahwa penundaan pengesahan RUU KUHAP akan merugikan masyarakat dalam hal keadilan. Oleh karena itu, ia berharap legislatif segera memproses pembicaraan tingkat II agar RUU KUHAP dapat disahkan menjadi undang-undang definitif.
Dikutip dari antaranews.com
