Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan aset negara yang memiliki peran strategis dalam mendukung kualitas pelayanan publik di berbagai daerah. Menurutnya, PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian status serta jaminan keberlanjutan kerja sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada masyarakat.
Indrajaya menyambut positif hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai kebijakan masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD menjadi solusi yang realistis untuk membantu pemerintah daerah menuntaskan penataan ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.
Menurutnya, penyelesaian status tenaga honorer yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak boleh terhambat oleh persoalan fiskal daerah. Karena itu, pemerintah didorong segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta pengembangan kompetensi bagi PPPK.
Ia juga menekankan bahwa guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah pusat diminta memperkuat dukungan fiskal kepada daerah agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengurangi program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
