Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan Proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement (Leverage) sebagai upaya memperkuat pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal dan meningkatkan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara sehingga membutuhkan penanganan yang lebih terintegrasi. Menurutnya, kejahatan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan berbagai spesies satwa.
Proyek Leverage dinilai sejalan dengan agenda pembangunan kehutanan nasional yang berfokus pada perlindungan hutan, pelestarian keanekaragaman hayati, penguatan tata kelola, serta penegakan hukum yang berkelanjutan. Program ini juga mendukung target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 melalui pengurangan laju deforestasi, pemulihan ekosistem, dan pengelolaan hutan lestari.
Selain mendukung agenda nasional, proyek tersebut diharapkan berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama pada aspek perlindungan ekosistem daratan, aksi iklim, penguatan kelembagaan, serta kemitraan lintas sektor.
Melalui proyek ini, pemerintah menargetkan terciptanya kawasan hutan yang lebih aman, patroli yang lebih efektif, serta penguatan kapasitas penyidikan untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar ilegal. Kemenhut juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengurangi permintaan terhadap satwa liar ilegal sekaligus memperkuat upaya konservasi dan perlindungan habitat satwa di Indonesia.
Pengetahuan dan praktik baik yang dihasilkan dari Proyek Leverage nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem pengembangan kapasitas Kemenhut guna memperkuat kemampuan polisi kehutanan, PPNS, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kejahatan satwa liar secara berkelanjutan.
