RUU Perampasan Aset 2025 menjadi salah satu legislasi yang paling dinanti di Indonesia. Sejak pertama kali diinisiasi oleh PPATK pada tahun 2008, RUU ini mengalami berbagai revisi dan perubahan, namun belum juga disahkan. RUU Perampasan Aset 2025 dirancang untuk memungkinkan perampasan aset tanpa proses pemidanaan pelaku serta mendukung penuntutan kasus pencucian uang.
Pasal-pasal penting seperti Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur hak negara untuk menyita aset tanpa menghapus kewajiban hukum pelaku, sementara pasal lain seperti Pasal 5, 7, 10, 12, dan 17 menegaskan mekanisme pelaksanaannya.
Komisi III DPR menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset setelah menyelesaikan pembahasan KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Dengan meningkatnya kasus korupsi, legislasi ini menjadi sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dikutip dari antaranews.com
