Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menegaskan perlunya sinergi lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau guru honorer secara serius dan berkelanjutan.
Menurut Mekeng, penyelesaian isu guru honorer tidak dapat dibebankan kepada satu kementerian saja. Dibutuhkan koordinasi terpadu antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ia menjelaskan terdapat empat persoalan utama yang hingga kini masih membelit tenaga pendidik berstatus non-ASN di Indonesia.
Pertama, paradoks anggaran pendidikan. Mekeng mempertanyakan mengapa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN belum mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer secara signifikan.
Kedua, dualisme status hukum guru honorer yang berada di antara kategori tenaga kerja dan tenaga pendidik. Kondisi ini dinilai menimbulkan celah hukum yang membuat perlindungan terhadap guru honorer belum maksimal.
Ketiga, persoalan otonomi daerah yang memunculkan ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses pengangkatan maupun penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Keempat, skema seleksi PPPK yang dinilai belum mempertimbangkan masa pengabdian guru honorer secara proporsional dibandingkan penilaian tes kognitif.
Sebagai solusi, Mekeng mendorong pemerintah melalui Kemendikdasmen untuk menghadirkan kebijakan afirmatif yang lebih konkret, seperti penyusunan pusat data nasional guru honorer yang akurat, percepatan pengangkatan menjadi PPPK, penetapan standar minimal gaji guru non-ASN, serta pemerataan akses pelatihan dan sertifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak di Tangerang Selatan, Banten.
Diskusi itu turut dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.
Dikutip dari antaranews.com
