Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat pembentukan Pos Bantuan Hukum di Indonesia mencapai 70.115 unit di desa dan kelurahan seluruh tanah air. Program ini berjalan bersamaan dengan Koperasi Merah Putih dan MBG, sehingga percepatan pembentukannya meningkat signifikan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum bukan hanya inisiatif Kemenkum, tetapi merupakan kolaborasi lintas kementerian. Kehadiran Posbankum diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan akses hukum yang lebih mudah dan cepat.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menambahkan bahwa kepala desa dan lurah merupakan figur utama masyarakat untuk mencari solusi hukum. Peran Pos Bantuan Hukum di Indonesia ini sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sekaligus memperkuat mediasi melalui program Peacemaker Justice Award (PJA) untuk menjaga harmoni sosial.
Dengan hadirnya Posbankum, masyarakat desa dan kelurahan kini memiliki akses langsung terhadap layanan hukum yang terpercaya dan mudah dijangkau.
Dikutip dari RRI.co.id
