DPR Sahkan RUU APBN 2027 Menjadi UU, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6 Persen

DPR Sahkan RUU APBN 2027 Menjadi UU, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6 Persen

Jakarta – Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (29/9/2026). Persetujuan tersebut diberikan seluruh fraksi dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta.

Ketua DPR Puan Maharani kemudian mengetukkan palu setelah meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU APBN 2027.

Dalam APBN 2027, pemerintah dan DPR menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dengan asumsi inflasi 2,5 persen. Nilai tukar rupiah ditargetkan berada di kisaran Rp17.500 per dolar AS, sementara suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun ditetapkan 6,9 persen.

Asumsi lainnya mencakup harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.

Dari sisi kesejahteraan, pemerintah dan DPR menetapkan target tingkat kemiskinan sebesar 6-6,5 persen, kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, serta rasio gini 0,360-0,365. Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan 4,30-4,87 persen dengan penciptaan lapangan kerja baru sebanyak 2,57 juta hingga 3,49 juta orang.

Dalam postur APBN 2027 yang telah disepakati sebelumnya, pendapatan negara ditargetkan Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan berbagai indikator tersebut digunakan untuk mengukur capaian kesejahteraan masyarakat sekaligus pengendalian kualitas lingkungan hidup. Target tersebut menjadi bagian dari kerangka APBN 2027 yang diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.