Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak boleh mengganggu independensi Komnas HAM. Menurutnya, lembaga tersebut harus tetap bebas dari intervensi kekuasaan agar dapat menjalankan tugas perlindungan dan penegakan HAM secara optimal.
Pernyataan itu merespons kekhawatiran Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, terkait potensi pelemahan fungsi lembaga dalam draf RUU HAM. Andreas menyebut pembahasan revisi saat ini masih berada di tahap pemerintah dan belum masuk ke pembahasan di Komisi XIII DPR.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta revisi UU HAM diarahkan untuk memperkuat mandat lembaga, termasuk mempertahankan fungsi penelitian dan penyuluhan yang dinilai penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM serta pengawasan terhadap negara.
Dikutip dari antaranews.com
