Bogor — Jasa Raharja Bogor kembali berpartisipasi dalam kegiatan hari kedua Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 bersama Tim Pembina Samsat Depok. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan perpajakan daerah, khususnya mengenai pajak kendaraan bermotor dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan unsur Tim Pembina Samsat Depok yang terdiri dari Jasa Raharja Bogor, Bapenda, dan Kepolisian. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan edukasi mengenai implementasi UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, termasuk berbagai ketentuan terbaru terkait administrasi dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melalui Alivia Maulita, PJ Samsat Depok, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu. Selain mendukung optimalisasi pendapatan daerah, kepatuhan masyarakat juga berperan penting dalam memberikan perlindungan dasar melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat, diharapkan informasi terkait UU HKPD dapat dipahami dengan baik sehingga mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Depok. Tim Pembina Samsat Depok juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan yang telah tersedia guna mendukung pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kegiatan hari kedua sosialisasi ini berlangsung dengan antusias dan mendapat respons positif dari masyarakat. Jasa Raharja Bogor bersama Tim Pembina Samsat Depok berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi dan pelayanan terbaik sebagai upaya mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor serta meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.
