Yogyakarta — PT Jasa Raharja melalui Samsat Kota Yogyakarta terus mendukung upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Salah satunya melalui kegiatan Glorifikasi Program Bebas Denda dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilaksanakan di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY), Jalan Bantul No. 1, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa , 22 September 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk stimulus sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan Program Bebas Denda yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya masyarakat Kota Yogyakarta. Melalui pendekatan secara langsung, petugas memberikan informasi dan imbauan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran. Selain itu, masyarakat juga diperkenalkan dengan berbagai kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital yang dapat memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban tanpa harus bergantung pada layanan secara tatap muka.
PJ Samsat Kodya, Vera Riezqi, menyampaikan bahwa kegiatan glorifikasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas jangkauan informasi mengenai Program Bebas Denda kepada masyarakat. Menurutnya, penyampaian informasi secara langsung di ruang publik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program tersebut sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju pembayaran pajak kendaraan yang lebih tertib dan tepat waktu. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Bebas Denda ini dengan sebaik-baiknya. Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemenuhan kewajiban PKB dan SWDKLLJ juga merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vera mengatakan bahwa kemudahan pembayaran melalui kanal digital perlu terus diperkenalkan kepada masyarakat agar pembayaran kewajiban kendaraan dapat dilakukan secara lebih praktis. Dengan semakin luasnya pemanfaatan kanal digital, diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran secara tepat waktu sekaligus mengurangi potensi keterlambatan pembayaran. “Kami terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan kanal pembayaran digital yang tersedia. Harapannya, informasi mengenai Program Bebas Denda dapat semakin luas diterima masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” tambahnya.
Melalui kegiatan glorifikasi yang dilakukan secara langsung di tengah masyarakat, Jasa Raharja bersama Samsat Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, mendorong optimalisasi pembayaran kewajiban kendaraan bermotor, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan collection rate PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta.
Vera Riezqi, PJ Samsat Kodya, menyampaikan bahwa kegiatan Glorifikasi Program Bebas Denda yang dilaksanakan di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY) merupakan bagian dari upaya aktif Samsat Kota Yogyakarta dalam memperluas informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program yang diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui kegiatan ini, petugas hadir secara langsung di tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengingatkan wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ.
“Program Bebas Denda ini kami sosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkannya dengan baik. Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan bermotor untuk tidak menunda pembayaran. Momentum ini dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Vera Riezqi.
Lebih lanjut, Vera menegaskan bahwa kemudahan pembayaran juga menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal pembayaran PKB secara digital yang telah tersedia, sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis. “Kami berharap glorifikasi ini tidak hanya meningkatkan awareness masyarakat terhadap Program Bebas Denda, tetapi juga mendorong kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara berkelanjutan. Semakin masyarakat memahami kemudahan dan manfaat pembayaran tepat waktu, semakin kuat pula upaya bersama dalam meningkatkan kepatuhan dan mendukung peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta,” pungkasnya.
