Kejar Tahapan Pemilu, DPR Percepat Penyusunan RUU Pemilu

Kejar Tahapan Pemilu, DPR Percepat Penyusunan RUU Pemilu

Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2026). DPR mengesahkan secara mufajat RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

Jakarta – Komisi II DPR RI menargetkan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung dalam waktu tiga bulan, paling lambat pada akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027. Target tersebut disiapkan untuk menyesuaikan penyusunan regulasi dengan tahapan pemilu yang mulai berjalan.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sedang menyusun lini masa pembahasan. Komisi II juga telah mengumpulkan masukan, data, dan kajian dari puluhan pihak selama lebih dari satu tahun yang akan dipertajam untuk penyusunan draf resmi.

Dalam prosesnya, Panja berencana melibatkan berbagai elemen, mulai dari LSM atau NGO pemerhati pemilu, akademisi, partai politik nonparlemen, tokoh masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan. Pelibatan tersebut diarahkan untuk memenuhi prinsip partisipasi publik dalam penyusunan RUU.

Setelah draf dan naskah akademik selesai, pembahasan lanjutan ditargetkan berlangsung selama tiga bulan berikutnya, yakni Januari hingga Maret 2027. Namun, forum atau alat kelengkapan dewan yang akan memimpin pembahasan lanjutan belum ditentukan. Pimpinan DPR dapat menugaskannya kepada Panitia Khusus, Panja Komisi II, atau Badan Legislasi.

Komisi II mempercepat penyusunan karena proses revisi UU Pemilu telah berjalan secara formal melalui Panja yang disahkan pada 29 September 2026. Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ditetapkan sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu.

Muhammad Khozin mengatakan percepatan diperlukan karena DPR harus menyesuaikan pembahasan RUU dengan tahapan pemilu yang mulai berjalan. Dengan demikian, penyusunan draf dan naskah akademik menjadi tahap awal sebelum memasuki pembahasan lanjutan bersama pihak terkait.