KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bencana, Sita Uang dan Emas

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bencana, Sita Uang dan Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Sejumlah pihak yang diamankan antara lain Sekretaris Utama BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. Emas tersebut terdiri atas emas batangan dan tabungan emas, sementara jumlah keseluruhannya masih dalam proses penghitungan.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Namun, dugaan tersebut masih didalami dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara.

BNPB menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen kooperatif dengan memberikan data serta informasi yang dibutuhkan penyidik. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan juga menegaskan bahwa pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak akan mengintervensi proses hukum.

Sebagai langkah internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran serta mengamankan dokumen terkait. BNPB juga meminta jajarannya tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan selama proses hukum berlangsung.